Rapat Soaialisasi Perizinan Berusaha Sistem OSS RBA Bertempat di Wantilan Jaba Pura Puseh Desa Adat Susuan

16 November 2023
IK.Sudiana 'Admin'
Dibaca 100 Kali

Karangasem - Pada Hari Kamis Tanggal 16 November 2023 Pukul 09.00 Bertempat di Wantilan Jaba Pura Puseh Desa Adat Susuan telah di laksanakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sistem OSS RBA yang di hadiri oleh Kawil Se Desa Tegallinggah yang membahas tentang cara baru dalam memperoleh Izin usaha Berupa NIB(Nomor Induk Usaha) melalui sistem berbasis online OSS RBA(Online Single Submission Risk Based Approach). OSS RBA atau dengan kata lain Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha baik UMK maupun Non UMK agar dapat memulai menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Acara Sosialisasi di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan di lanjutkan dengan Doa. Acara kemudian di buka oleh Bapak Camat Karangasem (Ida Nyoman Astawa,S.STP) kemudian di lanjutkan pembukaan oleh Sekdes ( I Gusti Ngurah Dyamatsna.S.Sos.,MAP) yang menjelaskan tentang tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertugas dalam Hal Mal Pelayanan Publik. 

Acara Sepenuhnya di isi oleh narasumber dari Penjabat Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang merupakan JF. Analis Kebijakan yaitu I Made Padang Hermanto Suparna, ST. Dalam Pemaparannya di jelaskan pengertian dari Sistem OSS RBA, jenis pengelompokan usaha pada sistem, KBLI, serta cara mendaftar pada sistem OSS RBA.

Pengertian OSS RBA

OSS RBA yang merupakan singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach adalah sebuah sistem online perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan izin usaha berdasarkan resiko usahanya. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS RBA ini wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Layanan yang disediakan OSS RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perka BKPM 4/2021): Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko; Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK); Pengembangan usaha; Merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.

Sistem OSS 1.1 diluncurkan pada Bulan November 2019. Peluncuran ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam membangun sistem baru dalam mengatasi permasalahan dan kelamahan yang ada pada system OSS Versi 1.0 sebelumnya.

Cara Mengakses Sistem OSS RBA

Sistem OSS RBA dapat di akses melalui perangkat komputer maupun smartphone pada url https://oss.go.id/ Sebelum dapat mengakses sistem OSS diperlukan proses pendaftaran dan aktivasi akun terlebih dahulu. Untuk melakukan pendaftaran akun, Pelaku usaha dapat mengakses halaman pendaftaran di url https://ui-login.oss.go.id/register Kemudian memilih jenis usaha berdasarkan besaran Modal Usaha.

Berikut ini persyaratan untuk pendaftaran akun OSS untuk Perorangan dan Badan Usaha : 

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Email aktif,
  • Memiliki badan usaha,
  • Pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) secara online,
  • Pelaku usaha memiliki badan usaha seperti perum, perumda, ataupun badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara maupun badan layanan umum milik negara.

Untuk melakukan pendaftarn dan aktivasi akun OSS RBA, pelaku usaha wajib memiliki NIK kemudian no HP atau email dan informasi lainnya. Apabila pendaftaran telah di lakukan, pelaku usaha akan mendafatkan notifikasi pendaftaran yang dikirimkan ke email kemudian setelah diaktivasi akan dikirimkan email berisi username dan password untuk mengakses sistem OSS RBA.