Rapat Musyawarah Desa Tegallinggah Bahas Verifikasi DTSEN, Optimalisasi PBI-JK, dan Perubahan Perdes BUMDes Aruna Metu

16 September 2025
Sudiana
Dibaca 6 Kali

Tegallinggah, Karangasem, 16 September 2025 — Pemerintah Desa Tegallinggah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Selasa, 16 September 2025 di Aula Kantor Desa Tegallinggah. Acara resmi dibuka oleh Perbekel Tegallinggah, I Gede Sudiarsa, dan dihadiri oleh perangkat desa, Ketua BPD berserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, pengurus PKK, babinsa, kader kesehatan, pengelola BUMDes, Klian Banjar Adat se Desa Tegallinggah dan petugas pengelola sampah.

Fokus Rapat: Verifikasi DTSEN, Optimalisasi PBI-JK, dan Perubahan Perdes BUMDes Aruna Metu

Pembukaan rapat oleh perbekel tegallinggahPerbekel Tegallinggah, I Gede Sudiarsa membuka rapat Musdes

Rapat verifikasi DTSEN, optimalisasi PBI-JK ini diselenggarakan menindaklanjuti Surat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor 460/2637/DINSOS/Daya Persos tanggal 01 September 2025. Agenda utama adalah optimalisasi reaktivitas kepesertaan PBI-JK, verifikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan juga pembahasan perubahan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2021 tentang BUMDes Aruna Metu Desa Tegallinggah. Dalam perubahan Perdes tersebut ditambahkan klausul baru terkait ketahanan pangan yang akan dijalankan oleh BUMDes Aruna Metu.

Agenda dan Pelaksanaan

  • Pembukaan: Perbekel Tegallinggah membuka acara dengan menyampaikan tujuan musyawarah dan pentingnya akurasi data masyarakat penerima bantuan sosial serta urgensi penambahan kebijakan lokal untuk ketahanan pangan.
  • Verifikasi Data DTSEN: Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) membacakan daftar data DTSEN menurut kelompok Desil untuk memudahkan identifikasi status sosial-ekonomi keluarga untuk kemudian di tanggapi oleh peserta rapat.
operator siks-ngOperator SIKS-NG membacakan data DTSEN
  • Tanggapan Peserta: Peserta rapat memberikan tanggapan, klarifikasi, dan masukan atas data yang dibacakan. Diskusi difokuskan pada:
    • Validasi keluarga miskin/tidak mampu yang masuk data Desil 1-4 yang layak di usulkan bantuan melalui aplikasi SIKS-NG,
    • Validasi keluarga mampu yang masuk data Desil 1-5 untuk di usulkan naik Desil,
    • Validasi keluarga miskin/tidak mampu yang masuk data Desil 6-10 untuk di usulkan turun Desil,
    • Usulan pengajuan reaktivasi PBI-JK bagi warga yang masuk kategori layak namun belum aktif.
    • Pengusulan data warga yang belum masuk data DTSEN.
  • Pembahasan Perubahan Perdes No. 6 Tahun 2021: Penyampaian rancangan perubahan Perdes BUMDes Aruna Metu yang menambah klausul tentang program ketahanan pangan desa. Pokok-pokok yang dibahas meliputi:
    • Tujuan penambahan klausul: memperkuat peran BUMDes dalam penyediaan, pengelolaan pangan lokal untuk meningkatkan ketahanan pangan di desa.
tanggapan pendamping lokal desa terkait perubahan perdesPendamping lokal desa memberikan tanggapan terkait perubahan Perdes Nomor 6 Tahun 2021 tentang BUMDes Aruna Metu Desa Tegallinggah

Hasil

Rapat menghasilkan beberapa keputusan penting:

  • Warga yang masuk kriteria layak pada Desil 1–4 akan diusulkan bantuan melalui menu pengusulan baru di aplikasi SIKS-NG.
  • Warga yang masuk kriteria tidak layak pada Desil 1–5 akan diusulkan untuk naik Desil di aplikasi SIKS-NG,
  • Warga yang masuk kriteria layak pada Desil 1–5 yang PBI nya belum aktif akan diusulkan penerima PBI-JK melalui menu pengusulan baru di aplikasi SIKS-NG.
  • Perubahan Perdes Nomor 6 Tahun 2021 tentang BUMDes Aruna Metu Desa Tegallinggah tentang penambahan kalusul ketahanan pangan di setujui peserta rapat.

 

— Sudiana/Kawil Balepunduk Kaler

foto kegiatan 1
foto kegiatan 2
foto kegiatan 3