Kegiatan Jumat Bersih di Pura Puseh Banjar Adat Tegallinggah: Menjaga Kebersihan dan Keindahan Lingkungan
06 Desember 2024
Memuat Halaman....
Aplikasi Sistem Informasi Desa Tegallinggah
Dijaman Penjajahan, Banjar Tegallinggah dan sekitarnya merupakan satu perbekelan, setelah jaman Kemerdekaan Perbekelan tegallinggah di masukan ke Perbekelan Karangasem ( Kota ) . Kemudian Pada Tahun 1968 di masukan menjadi wilayah perbekelan tumbu yang pusat pemerintahanya terletak di Desa Bukit dengan mewilayahi Dua Puluh Tiga Dusun sebagai batas batas Desa Tumbu Sbb;
Pada tahun 1989 Desa Tumbu Saat itu kepala desanya inyoman pasek yasa memprakarsai pemekaran desa dengan merapakan LMD dan LKMD Desa Tumbu mengingat luas Wilayah Desa Tumbu 14,05 km2 dan kepadatan penduduk telah memenuhi syarat untuk di mekarkan dan saat itu di sepakati desa teumbu di mekarkan menjadi 3 ( tiga ) Desa Antara Lain
Dengan mewilayahi Tiga Belas Dusun / Banjar Dinas
Dengan mewilayahi Lima Dusun / Banjar Dinas
Untuk mempercepat proses pemekaran Desa, di masing - masing desa persiapan di bentuk Pembangunan Kantor Desa yang merupakan Syarat Utama dalam usulan pemekaran desa harus ada kantor.
Susunan Panitia Pembangunan Kantor Desa Persiapan Tegallinggah saat itu Sbb ;
Melalui kerja keras panitia dengan berulang kali sosialisasi maksud dan tujuan Pemekaran Desa, Panitia menggali potensi Desa Tegallinggah dan selanjutnya mengadakan lis kepada masyarakat sebagai wujud swadaya masyarakat, Pembangunan Kantor tersebut dapat terwujud dan sampai saat ini Bangunan Kantor Desa Tegallinggah masih dalam keadaan baik.
Pada Tahun 1995 Desa Tegallinggah dan Desa Bukit di tetapkan menjadi Desa Persiapan yaitu:
Akhirnya pada tanggal 11 Maret 1997, Desa Persiapan Desa Tegallinggah resmi menjadi Desa Difinitif dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 68 Tahun 1997 dengan ditetapkannya Desa Persapan Tegallinggah menjadi Desa Difiniti, maka tugas pejabat Kepala desa Tersebut dalam Kurun waktu 1 ( satu ) Tahun mampu melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Tegallinggah secara Demokratis pada tahun 1998 dan calon terplih saat itu I Wayan Alit, dan dilantik menjadi Kepala Desa Tegallinggah, dengan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor : 437 tahun 1998, pada tanggal 1 Desember 1998, dengan masa jabatan 8 tahun periode 1998 - 2006.
Demikian riwayat singkat Desa Tegallinggah ini berhasil kami susun berdasarkan masukan dari berbagai sumber, atas perhatian dan kerjasamanya terimaksih.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin