Cara Mudah Membuat SKCK lewat Aplikasi Polri Super App di Handphone

09 Januari 2025
Sudiana
Dibaca 282 Kali

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat kepentingan publik atau pribadi. SKCK sering diperlukan dalam berbagai situasi, seperti , Melamar pekerjaan, Mengajukan visa atau paspor, Mendaftar sekolah atau universitas, Melengkapi administrasi pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun keperluan lainnya.

Dokumen ini penting karena menunjukkan bahwa individu tersebut tidak memiliki riwayat kejahatan, sehingga dapat membangun kepercayaan dengan pihak-pihak yang memerlukan bukti tersebut.

Dengan kemajuan teknologi, mengurus dokumen resmi kini semakin mudah. Salah satu dokumen yang penting dalam kehidupan sehari-hari adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sangat diperlukan untuk berbagai keperluan resmi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mendaftar sebagai anggota organisasi.

Mengapa Harus Melalui Aplikasi Polri Super App?

Sesuai dengan informasi yang tertera dalam situs skck.polri.go.id, sejak tanggal 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK online dinonaktifkan, dan masyarakat diharuskan untuk melakukan pendaftaran melalui Polri Super App, yang sebelumnya dikenal sebagai Presisi SuperApps. Hal ini dilakukan untuk menyediakan layanan yang lebih cepat dan efisien. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemohon tidak perlu lagi mengantri di kantor polisi, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.

Syarat Membuat SKCK Secara Online

Untuk mengajukan SKCK melalui Polri Super App, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohon.
  2. Fotokopi KTP/SIM yang sesuai dengan surat pengantar.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi ijazah asli.
  5. Fotokopi akta kelahiran.
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
  7. Pas foto terbaru ukuran 4x6 (3-6 lembar) dengan latar belakang merah.
  8. Sidik jari yang akan diambil oleh petugas.
  9. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 untuk WNI.

Cara Membuat SKCK Lewat Aplikasi Presisi

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK menggunakan Polri Super App:

1. Tahap Verifikasi

  • Unduh Aplikasi: Dapatkan aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau App Store.
  • Buka Aplikasi: Setelah terpasang, buka aplikasi.
  • Verifikasi Data: Isi data identitas lengkap di bagian profil, termasuk nama, foto selfie, dan KTP. Tunggu hasil verifikasi, yang biasanya berlangsung 1x24 jam.

2. Tahapan Pendaftaran

Setelah verifikasi berhasil, lanjutkan ke pendaftaran SKCK:

  • Buka Menu Utama: Pilih menu SKCK.
  • Ajukan SKCK: Klik “Ajukan SKCK” untuk memulai pendaftaran online.
  • Verifikasi Email: Lakukan verifikasi email.
  • Konfirmasi: Setelah itu, konfirmasi biaya, lampiran dokumen, dan waktu proses yang akan ditampilkan.
  • Isi Data: Masukkan jenis keperluan, data diri, informasi keluarga, serta lampiran dokumen.
  • Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan bayarkan pendaftaran SKCK.
  • Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran akan dikirim melalui email dan dapat diunduh.

3. Tahapan Pengambilan SKCK

Setelah proses di aplikasi selesai, Anda perlu datang ke kantor polisi:

  • Kunjungi Polres atau Polda: Sesuai dengan pilihan saat pendaftaran, datanglah ke kantor yang ditunjuk untuk menyerahkan bukti pembayaran dan dokumen yang diperlukan.

Pentingnya SKCK dan Masa Berlakunya

SKCK yang Anda terima berlaku selama enam bulan dari tanggal penerbitan. Jika Anda masih memerlukan SKCK setelah masa berlakunya habis, Anda bisa memperpanjangnya.

Kesimpulan

Dengan menggunakan Polri Super App, proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis dan efisien. Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen penting ini. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk mendapatkan SKCK dengan cepat dan tepat. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk mencari informasi lebih detail di situs resmi skck.polri.go.id.

 

Penulis : Sudiana/Kawil balepunduk Kaler