Jumat Bersih: Kegiatan Perangkat Desa Tegallinggah di Pura Puseh Banjar Adat Tegallinggah
17 Januari 2025
Memuat Halaman....
Aplikasi Sistem Informasi Desa Tegallinggah
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. Memiliki NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan berbagai keperluan administrasi. Kini, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah. Artikel ini sangat relevan bagi Anda, terutama bagi lulusan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan pencari kerja lainnya, yang mungkin baru memasuki dunia kerja dan perlu memahami proses pendaftaran NPWP.
Ada beberapa alasan mengapa banyak orang mencari informasi tentang cara membuat NPWP online:
Kewajiban Perpajakan: Setiap individu yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dengan banyaknya lulusan baru yang memasuki dunia kerja, pemahaman tentang NPWP menjadi sangat penting.
Persyaratan Administrasi: NPWP sering kali menjadi syarat dalam berbagai proses administrasi, seperti pengajuan kredit, pendaftaran usaha, dan keperluan perpajakan lainnya. Lulusan baru yang ingin memulai karir atau usaha perlu memahami cara pendaftaran NPWP.
Kemudahan Proses: Dengan adanya sistem pendaftaran NPWP online, proses yang dulunya rumit kini menjadi lebih mudah dan cepat. Artikel ini memberikan panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda dalam proses pendaftaran.
Informasi Terbaru: Banyak orang mencari informasi terkini mengenai prosedur pendaftaran NPWP, terutama setelah adanya perubahan kebijakan atau sistem. Artikel ini memberikan informasi yang akurat dan up-to-date.
Meningkatkan Kesadaran Pajak: Dengan memahami cara membuat NPWP, individu dapat lebih sadar akan kewajiban perpajakan mereka, yang merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan negara.
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
Di tahun 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online melalui sistem baru yang lebih terintegrasi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online:
Akses Halaman CoreTax
Mulai Registrasi
Pilih Jenis Wajib Pajak
Verifikasi NIK
Pilih Metode Registrasi
Pengisian Data Identitas Wajib Pajak
Pada halaman Pendaftaran dengan Aktivasi NIK, isi kolom data identitas sesuai dengan informasi pribadi Anda yang tertera di dokumen resmi (KTP):
Jika Anda memilih "Wanita" dan status perkawinan "Kawin", ada tiga kategori yang dapat dipilih:
Jika Anda memilih "Pria" atau "Wanita" dengan status tidak kawin, kategori orang pribadi akan otomatis terisi sebagai "Orang Pribadi".
Verifikasi Data dan Detail Kontak
Setelah semua data terisi, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data dengan menekan tombol Verifikasi. Pastikan semua informasi sudah benar sebelum melanjutkan.
Kemudian, isi detail kontak wajib pajak, yang mencakup:
Verifikasi Kode OTP
Verifikasi Email dan Nomor Telepon:
Jika Tidak Menerima OTP:
Mengirim Ulang Kode OTP:
Menambahkan Pihak Terkait
Menambahkan Data Ekonomi
Sebelum mengisi data ekonomi, tentukan dua hal berikut:
Metode Pembukuan:
Periode Pembukuan:
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Setelah kedua hal di atas terisi, tekan tombol Tambah untuk menambahkan klasifikasi lapangan usaha.
Isikan Sumber Penghasilan, dengan pilihan antara:
Setiap pilihan sumber penghasilan akan menampilkan kolom yang berbeda. Contohnya, jika memilih Karyawan, Anda harus mengisi:
Lengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.
Mengisi Detail Alamat Wajib Pajak
Pilih Jenis Alamat:
Alamat Utama:
Data Geometris:
Verifikasi Alamat:
Unggah Foto Identitas
Pernyataan dan Pengajuan
Pernyataan:
Kirim Pengajuan:
Notifikasi dan NPWP
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan berhasil mendaftar NPWP secara online. Semoga informasi ini bermanfaat! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.
Membuat NPWP secara online adalah langkah penting bagi setiap individu yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar dan mendapatkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Proses pendaftaran yang kini dapat dilakukan secara online tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan bagi Anda, terutama bagi lulusan baru dan pencari kerja yang ingin memulai karir atau usaha. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap tahapan dengan teliti untuk memastikan pendaftaran Anda berjalan lancar.
Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan dan fasilitas yang memerlukan identitas pajak. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau mengalami kesulitan selama proses pendaftaran, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak. Selamat mendaftar NPWP dan semoga sukses dalam perjalanan karir Anda!
Penulis : Sudiana/Kawil balepunduk Kaler
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin