Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online

02 Januari 2025
Sudiana
Dibaca 75.646 Kali

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. Memiliki NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan berbagai keperluan administrasi. Kini, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah. Artikel ini sangat relevan bagi Anda, terutama bagi lulusan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan pencari kerja lainnya, yang mungkin baru memasuki dunia kerja dan perlu memahami proses pendaftaran NPWP.

Ada beberapa alasan mengapa banyak orang mencari informasi tentang cara membuat NPWP online:

  1. Kewajiban Perpajakan: Setiap individu yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dengan banyaknya lulusan baru yang memasuki dunia kerja, pemahaman tentang NPWP menjadi sangat penting.

  2. Persyaratan Administrasi: NPWP sering kali menjadi syarat dalam berbagai proses administrasi, seperti pengajuan kredit, pendaftaran usaha, dan keperluan perpajakan lainnya. Lulusan baru yang ingin memulai karir atau usaha perlu memahami cara pendaftaran NPWP.

  3. Kemudahan Proses: Dengan adanya sistem pendaftaran NPWP online, proses yang dulunya rumit kini menjadi lebih mudah dan cepat. Artikel ini memberikan panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda dalam proses pendaftaran.

  4. Informasi Terbaru: Banyak orang mencari informasi terkini mengenai prosedur pendaftaran NPWP, terutama setelah adanya perubahan kebijakan atau sistem. Artikel ini memberikan informasi yang akurat dan up-to-date.

  5. Meningkatkan Kesadaran Pajak: Dengan memahami cara membuat NPWP, individu dapat lebih sadar akan kewajiban perpajakan mereka, yang merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan negara.

Persyaratan Membuat NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi e-KTP: Untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.
  • Foto Identitas

2. Warga Negara Asing

  • Fotokopi Paspor: Sebagai identitas resmi.
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap: Sebagai bukti legalitas tinggal di Indonesia.

3. Surat Keterangan Bekerja

  • Surat Keterangan Bekerja: Diperlukan untuk membuktikan status pekerjaan Anda.

4. Bagi Wanita yang Menikah

  • Fotokopi NPWP Suami: Jika sudah menikah.
  • Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.
  • Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta: Jika ada pemisahan harta dan penghasilan.

Panduan Membuat NPWP Online Tahun 2025

Di tahun 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online melalui sistem baru yang lebih terintegrasi. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online:

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online

  1. Akses Halaman CoreTax

  2. Mulai Registrasi

    • Di halaman Login CoreTax, klik pada opsi Daftar Di Sini untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Pilih Jenis Wajib Pajak

    • Pada halaman persiapan registrasi, pilih opsi Perorangan.
  4. Verifikasi NIK

    • Sistem akan menampilkan pertanyaan, "Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?" Jika Anda memiliki NIK, pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
  5. Pilih Metode Registrasi

    • Setelah memilih NIK, Anda akan diberikan dua opsi registrasi. Pilihan ini biasanya menyangkut metode pendaftaran yang ingin digunakan, seperti pendaftaran melalui aplikasi atau web.
  6. Pengisian Data Identitas Wajib Pajak

Pada halaman Pendaftaran dengan Aktivasi NIK, isi kolom data identitas sesuai dengan informasi pribadi Anda yang tertera di dokumen resmi (KTP):

        1. NIK: Nomor Induk Kependudukan.
        2. Nama Lengkap: Sesuai yang tertera di KTP.
        3. Jenis Wajib Pajak: Sudah terisi otomatis.
        4. Tempat Lahir: Kota atau tempat kelahiran.
        5. Negara Asal: Negara kewarganegaraan Anda.
        6. Tanggal Lahir: Format tanggal, bulan, dan tahun.
        7. Jenis Kelamin: Pilih antara Pria atau Wanita.
        8. Status Perkawinan: Pilih dari empat opsi:
          • Tidak Kawin
          • Kawin
          • Cerai Hidup
          • Cerai Mati
        9. Agama: Terdapat delapan pilihan, termasuk:
          • Budha
          • Katolik
          • Kristen
          • Hindu
          • Islam
          • Konghucu
          • Kepercayaan terhadap Tuhan YME
          • Lainnya
        10. Jenis Pekerjaan: Pilih dari berbagai pilihan pekerjaan yang tersedia seperti akuntan, anggota DPR RI, guru, dan lain-lain.
        11. Nama Lengkap Ibu Kandung: Isikan nama ibu kandung Anda.
        12. Nomor Kartu Keluarga: Nomor sesuai dengan dokumen yang ada.
        13. Status Anggota Keluarga: Pilihan seperti:
          • Anak
          • Kepala Keluarga
          • Suami/Istri
          • Lainnya
        14. Kategori Orang Pribadi: Pilihan ini tergantung pada informasi yang Anda masukkan di atas.
  1. Kategori Orang Pribadi
    • Jika Anda memilih "Wanita" dan status perkawinan "Kawin", ada tiga kategori yang dapat dipilih:

      1. Istri dengan Perjanjian Penghasilan dan Harta (PH)
      2. Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)
      3. Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB).
    • Jika Anda memilih "Pria" atau "Wanita" dengan status tidak kawin, kategori orang pribadi akan otomatis terisi sebagai "Orang Pribadi".

  2. Verifikasi Data dan Detail Kontak

    Setelah semua data terisi, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data dengan menekan tombol Verifikasi. Pastikan semua informasi sudah benar sebelum melanjutkan.

    Kemudian, isi detail kontak wajib pajak, yang mencakup:

    • Email: Alamat email yang aktif.
    • Nomor Telepon Seluler/HP: Nomor yang dapat dihubungi.
    • Nomor Telepon: Opsional jika ada.
    • Nomor Faksimile: Opsional.
  3. Verifikasi Kode OTP

    1. Verifikasi Email dan Nomor Telepon:

      • Klik tombol Verifikasi di sebelah kolom email dan nomor telepon seluler.
      • Sistem akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) ke nomor telepon dan alamat email Anda.
      • Masukkan kode OTP yang diterima, lalu klik Verifikasi.
    2. Jika Tidak Menerima OTP:

      • Jika Anda tidak menerima kode OTP atau jika terjadi kesalahan dalam pengisian email atau nomor HP, masukkan 000 sebagai ganti kode OTP dan klik tombol Verifikasi.
      • Setelah itu, masukkan alamat email atau nomor HP yang benar dan ulangi proses pengiriman OTP.
    3. Mengirim Ulang Kode OTP:

      • Jika setelah beberapa saat Anda belum menerima kode OTP, klik tombol Kirim Ulang.
      • Setelah berhasil melakukan verifikasi, klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses pendaftaran.

    Menambahkan Pihak Terkait

    • Pada langkah ini, Anda akan diberikan opsi untuk menambahkan pihak terkait, seperti pasangan, anak, atau orang tua. Penambahan ini bersifat opsional.
    • Jika ingin menambahkan, tekan tombol Tambah, pilih tipe hubungan, masukkan NIK/NPWP orang terkait, tekan tombol Cari, dan klik Simpan untuk menyimpan data tersebut. Setelah itu, klik Berikutnya.

    Menambahkan Data Ekonomi

    Sebelum mengisi data ekonomi, tentukan dua hal berikut:

    1. Metode Pembukuan:

      • Pilih salah satu dari tiga opsi:
        • Laporan keuangan berbasis kas
        • Laporan keuangan berbasis akrual
        • Pencatatan sederhana
    2. Periode Pembukuan:

      • Isikan periode pembukuan, misalnya 01-12 untuk periode Januari hingga Desember.

    Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

    • Setelah kedua hal di atas terisi, tekan tombol Tambah untuk menambahkan klasifikasi lapangan usaha.

    • Isikan Sumber Penghasilan, dengan pilihan antara:

      • Karyawan
      • Pekerja bebas
      • Usahawan
      • Lainnya
    • Setiap pilihan sumber penghasilan akan menampilkan kolom yang berbeda. Contohnya, jika memilih Karyawan, Anda harus mengisi:

      • KLU
      • Deskripsi Keterangan KLU
      • Tempat Kerja
      • Jumlah Penghasilan per Bulan
    • Lengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.

    Mengisi Detail Alamat Wajib Pajak

    1. Pilih Jenis Alamat:

      • Terdapat beberapa pilihan seperti:
        • Alamat domisili
        • Alamat aset
        • Alamat korespondensi
        • Alamat KTP
    2. Alamat Utama:

      • Untuk pendaftaran, Anda perlu mengisi minimal satu alamat utama, yaitu alamat domisili.
      • Isi alamat lengkap, RT, RW, provinsi, kota, dan kecamatan. Jika tidak mengetahui nomor RT atau RW, isikan 000.
      • Masukkan kode pos sesuai dengan kecamatan.
    3. Data Geometris:

      • Tandai lokasi alamat Anda di peta untuk menentukan lokasi lebih lanjut.
      • Setelah data berhasil diverifikasi, klik Berikutnya. Jika alamat NIK sama dengan alamat domisili, Anda dapat menggunakan tombol Salin dari Domisili.
    4. Verifikasi Alamat:

      • Setelah semua informasi alamat terisi, klik Verifikasi.

    Unggah Foto Identitas

    • Lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan mengunggah foto Anda. Anda bisa mengambil foto langsung menggunakan kamera atau mengunggah dari file yang sudah ada.
    • Setelah foto terunggah, klik Berikutnya.

    Pernyataan dan Pengajuan

    1. Pernyataan:

      • Centang checkbox pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang Anda berikan adalah benar dan lengkap, serta setuju untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan.
    2. Kirim Pengajuan:

      • Tekan tombol Kirim Pengajuan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

    Notifikasi dan NPWP

    • Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa permohonan berhasil diajukan. Periksa email yang Anda daftarkan.
    • Sistem CoreTax akan mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF ke alamat email Anda.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan berhasil mendaftar NPWP secara online. Semoga informasi ini bermanfaat! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.

Kesimpulan

Membuat NPWP secara online adalah langkah penting bagi setiap individu yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar dan mendapatkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Proses pendaftaran yang kini dapat dilakukan secara online tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan bagi Anda, terutama bagi lulusan baru dan pencari kerja yang ingin memulai karir atau usaha. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap tahapan dengan teliti untuk memastikan pendaftaran Anda berjalan lancar.

Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan dan fasilitas yang memerlukan identitas pajak. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau mengalami kesulitan selama proses pendaftaran, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak. Selamat mendaftar NPWP dan semoga sukses dalam perjalanan karir Anda!

 

Penulis : Sudiana/Kawil balepunduk Kaler