Jumat Bersih di Pura Puseh Tegallinggah: Perbekel dan Perangkat Desa Bersatu Jaga Kebersihan Tempat Suci
27 September 2024
Memuat....
Aplikasi Sistem Informasi Desa Tegalinggah
Desa Tegallinggah, Karangasem - Pada siang hari ini 10 September 2024, berlangsung acara penyerahan secara simbolis dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada keluarga almarhum I Wayan Widiarsa, anggota Linmas Banjar Dinas Tegallinggah, yang meninggal dunia akibat sakit. Acara tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Tegallinggah, I Gede Sudiarsa, yang mendampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem, Bapak Sukardin. Santunan kematian diserahkan langsung oleh Bapak Sukardin kepada Perbekel I Gede Sudiarsa, yang kemudian menyerahkannya kepada istri almarhum. Dana sebesar Rp 42 juta ini juga telah langsung masuk ke rekening keluarga yang ditinggalkan, sehingga dapat segera dimanfaatkan.
Proses pengurusan santunan ini terbilang cepat, hanya memakan waktu tiga hari sejak pengajuan hingga dana diterima oleh keluarga. Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem, Bapak Sukardin, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses pendaftaran dan pengurusan santunan BPJS Ketenagakerjaan, karena prosesnya sederhana dan selalu dibantu oleh petugas BPJS. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang dan kepastian bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri atau tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ini.
Perbekel Desa Tegallinggah, I Gede Sudiarsa, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan inilah bentuk tanggung jawab perbekel terhadap seluruh aparatur desa maupun lembaga Desa di wilayah Desa Tegallinggah yang sudah di masukan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang sangat vital bagi para pekerja, terutama dalam hal jaminan keselamatan dan santunan jika terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan saat bekerja. I Gede Sudiarsa juga mengapresiasi respons cepat dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses santunan kematian bagi keluarga almarhum, yang menjadi bukti nyata perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Selain itu, turut dibahas juga dalam acara ini mengenai pentingnya mendaftarkan tenaga kerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tenaga kerja rentan, seperti petani, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya, sering kali tidak memiliki jaminan sosial yang memadai. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja ini dapat memperoleh perlindungan yang sama dengan pekerja formal, sehingga risiko yang mereka hadapi dalam bekerja dapat diminimalkan. Perbekel I Gede Sudiarsa berharap agar semakin banyak warga yang peduli terhadap pentingnya jaminan sosial ini, terutama bagi pekerja yang rentan dan berisiko tinggi.
Penulis dan Dok: Sudiana/Kawil Balepunduk Kaler
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin